Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI )
(Jepang:
Dokuritsu Junbi Cosakai atau dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai)
adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada
tanggal 29 April
1945 bertepatan dengan
hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan
dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan
membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua
Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah
Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata
Usaha ini dipimpin oleh R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan
Masuda (orang Jepang).
Pada tanggal 7 Agustus
1945, Jepang membubarkan
BPUPKI dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai) dengan
anggota berjumlah 21 orang sebagai upaya pencerminan perwakilan etnis [1]terdiri
berasal dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1
orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari maluku, 1 orang
dari Tionghoa.
Rapat Pertama
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo
Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal
dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut
merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR pada jaman kolonial
Belanda.
Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan
pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada
rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar
negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad
Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu :
·
Peri
kebangsaan
·
Peri
ke Tuhanan
·
Kesejahteraan
rakyat
·
Peri
kemanusiaan
·
Peri
kerakyatan
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo
mengusulkan lima
asas yaitu :
·
Persatuan
·
Mufakat
dan demokrasi
·
Keadilan
sosial
·
Kekeluargaan
·
Musyawarah
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno
mengusulkan lima
asas pula yang disebut Pancasila yaitu :
·
Kebangsaan
Indonesia
·
Internasionalisme
dan peri kemanusiaan
·
Mufakat
atau demokrasi
·
Kesejahteraan
sosial
·
KeTuhanan
Yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila
yang menurut beliau bilamana diperlukan dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga
Sila yaitu:
·
Sosionasionalisme
·
Sosiodemokrasi
·
KeTuhanan
yang berkebudayaan
Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila
tersebut di atas bila diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu
merupakan sila gotong royong merupakan upaya Soekarno
dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan. Selanjutnya
lima asas
tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila,
namun konsep bersikaf kesatuan tersebut pada akhirnya disetujui dengan urutan
serta redaksi yang sedikit berbeda.
Sementara itu, perdebatan terus berlanjut
di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang
baru.
Masa Antara Rapat Pertama dan Kedua
Sampai akhir rapat pertama, masih belum
ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya
dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil
beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan
susunan sebagai berikut :
- Ir.
Soekarno (ketua)
- Drs. Moh.
Hatta (wakil ketua)
- Mr. Achmad Soebardjo
(anggota)
- Mr. Muhammad
Yamin (anggota)
- KH.
Wachid Hasyim (anggota)
- Abdul Kahar
Muzakir (anggota)
- Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
- H. Agus
Salim (anggota)
- Mr. A.A. Maramis
(anggota)
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang
dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni
1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara
yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang
berisikan: a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya b. Kemanusiaan yang adil dan beradab c.
Persatuan Indonesia d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan e. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Rapat Kedua
Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945
dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan
Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan
pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir.
Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air
dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya
ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu,
ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau
sekitarnya.[3][4]
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang
UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
1. Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap
anggota)
2. Mr. Wongsonegoro
3. Mr. Achmad Soebardjo
4. Mr. A.A. Maramis
5. Mr. R.P. Singgih
6. H. Agus Salim
7. Dr. Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang
UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD
tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno
BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno.
Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia
merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD. Konsep proklamasi kemerdekaan
rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam
Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya
diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
Susunan Keanggotaan BPUPKI
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar anggota BPUPKI-PPKI
1. KRT Radjiman Wedyodiningrat (Ketua)
2. R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
3. Hibangase Yosio (Wakil Ketua) - orang
Jepang
4. Ir. Soekarno
5. Drs. Moh. Hatta
6. Mr. Muhammad Yamin
7. Prof. Dr. Mr. Soepomo
8. KH. Wachid Hasjim
9. Abdoel Kahar Muzakir
10. Mr. A.A. Maramis
11. Abikoesno Tjokrosoejoso
12. H. Agoes Salim
13. Mr. Achmad Soebardjo
14. Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
16. AR Baswedan
17. Soekiman
18. Abdoel Kaffar
19. R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
20.
KH. Ahmad Sanusi
21. KH. Abdul Halim
Di antara para anggotanya terdapat lima orang keturunan Tionghoa, yaitu :
2. Tan Eng Hoa
Drs. Yap Tjwan
Bing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar